Kejati Jambi Garap Dugaan Korupsi Biaya Pendidikan Siswa Kurang Mampu

Ungkap.co.id Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi proyek biaya pendidikan untuk siswa kurang mampu pada program pemerintah provinsi yang dinamakan Dumikase pada tahun anggaran 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setelah sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkap kasus tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Senin, 27 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Untuk yang diperiksa kali ini ada kepala seksi (Kasi) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi anggaran Dana Dumisake untuk bantuan para siswa tidak mampu dan disabilitas.

Baca Juga : Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bungku

Khusus untuk anggaran siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Provinsi Jambi ini dikabarkan senilai Rp1 miliar lebih, belum lagi di bidang SMK dan SMA yang bisa mencapai miliaran rupiah.

“Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN di Dinas Pendidikan, terkait penggunaan anggaran Dumisake bidang pendidikan,” kata Lexy.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat atas dugaan ada keterlambatan penyaluran bantuan uang pendidikan padahal anggarannya sudah dicairkan dan untuk mengungkap kasus itu total sudah tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Pedesaan, Satu Diantaranya Wanita

Penyidik Kejati Jambi akan masih terus mengumpulkan keterangan dan pendalaman mengenai kasus ini karena diketahui bantuan pendidikan program Dumisake itu diberikan kepada sebanyak 4.701 siswa SMK, SMA dan SLB di Provinsi Jambi.

“Dimana bentuk bantuan diberikan berupa perlengkapan sekolah dengan rincian untuk siswa SMA sebanyak 2.700 orang, 1.600 siswa SMK dan 401 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB),” ujarnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *