Ungkap.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mulai tampak keseriusan dalam menangani kasus yang ada di Kabupaten Merangin.
terpantau oleh media ungkap.co.id Rabu ’29/7/2020), Kejari Merangin mendatangi kantor Satpol PP dan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) guna memperdalami kasus pengadaan baju Linmas pada 2018 tersebut.
Penggeledahan yang pimpin oleh kejari Merangin, Marhta Parulina Berliana, serta bersama Kasi Pidsus, Kasi Intel dan penjabat lainnya dikawal oleh aparat polisi dengan bersenjata lengkap.
Dari hasil penggeledahan, pihak kejaksaan berhasil mengamankan 30 dokumen dari kantor Satpol PP, tiga dokumen dari ULP dan dua dokumen dari kantor perizinan. Itu semua diduga dukumen yang berkaitan dengan pengadaan baju Linmas di 2018.
Perlu diketahui pada (27/7/2020) saat jumpa pers di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengumumkan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan baju Linmas di 2018.
Empat orang tersangka yakni berinisial SH yakni pelaksana kegiatan, ACH yang bersama dengan SH, AZ selaku PA dan PPK, serta ISK yakni selaku ketua Pokja.(Mizi)