Kejari Rohil Terima Penitipan Uang Rp500 Juta dari NS Tersangka Korupsi

Kejari Rohil
Uang kerugian negara senilai Rp500 juta dari NS dititipkan kepada Kejari Rokan Hilir (Rohil) di ruang Kasi Pidsus pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto yang diserahkan oleh perwakilan yang ditunjuk keluarga. Foto : Diana

Ungkap.co.id Uang kerugian negara senilai Rp500 juta dari NS dititipkan kepada Kejari Rokan Hilir (Rohil) di ruang Kasi Pidsus pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto yang diserahkan oleh perwakilan yang ditunjuk keluarga.

NS merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018 . Selain NS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kasi Pidsus Herdianto mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp500 juta.

“Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus upaya yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. Dari Hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan laporan Akuntan Publik sejumlah Rp1.483.335.260,” kata Herdianto dalam rilis resminya.

Baca Juga : Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Ditegaskan Herdianto, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan.

“Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti,” ujarnya.

Atas pengembalian tersebut, kata Herdianto menyampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Pedesaan, Satu Diantaranya Wanita

Sebagaimana amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

“Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp500 juta. Sesuai ketentuan, uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama kejaksaan,” ungkapnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *