Ungkap.co.id – Kejari Bungo memusnahkan barang bukti narkoba dengan jenis sabu seberat 1091.382 gram, ganja, 705,82 gram, dan ekstasi 0,19 gram.
Hadir dalam pemusnahan narkoba yang bertempat di halaman Kejari Bungo pada Kamis, 18 Juli 2024 ini, yakni Sekda Bungo Mursidi, unsur-unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Kasi Datun Kejari Bungo, Ahmad Fauzan mengatakan, selain narkoba, ada juga barang bukti tindak pidana umum lainnya yang turut juga dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” kata Fauzan.
Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba
Lebih jauh dia mengatakan bahwa barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Bungo untuk bersama-sama ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, maka segeralah laporkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya. (***)