Ungkap.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun kembali memberlakukan sekolah daring, setelah sekian lama penerapan sekolah tatap muka diberlakukan.
Penerapan sekolah secara daring berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3 level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sementara Kabupaten Sarolangun yang termasuk dalam level 3. Wilayah yang ditetapkan pada level 3 kegiatan belajar mengajar dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun kembali memberlakukan sekolah daring sejak 30 Juli hingga 2 Agustus 2021, mengingat peningkatan kasus Covid-19 semakin tinggi di Sarolangun.
“Kita mengantisipasi gejolaknya kasus Covid-19 d di Sarolangun, untuk itu kita berlakukan sekolah daring bagi siswa sesuai intruksi Kemendikbud,” jelas Helmi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca Juga : Cara Guru Mengajar Daring untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dengan masuknya Kabupaten Sarolangun masuk dalam level 3, penerapan sekolah diberlakukan secara daring hingga 9 Agustus 2021, intruksi ini merupakan perpanjangan sebelumnya.
“Kita mengikuti instruksi pusat, sekolah daring diberlakukan hingga 9 Agustus 2021, sementara berikutnya kita masih mengikuti intruksi selanjutnya,” katanya lagi.
Selain itu dijelaskan Helmi, sejauh ini siswa dan majlis guru dalam pantauanya belum terpapar Covid-19, namun ada tetangga salah satu siswa yang terpapar, atau salah satu guru yang demam dan belum dipastikan terpaparnya Covid-19. Sekolah daring ini sebagai langkah, untuk memutus mata rantai peredaran Covid-19.
“Sejauh ini belum adanya siswa maupun guru yang dalam pantauan kita terpapar Covid-19, sekolah daring ini sebagai bentuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Andra)