Kedapatan Bawa Sabu di Pelabuhan Gilimanuk, Seorang Pria Diamankan Polisi

Polres Jembrana
S (31) berbaju orange saat dibawa polisi untuk dihadirkan dalam press release di aula Mapolres Jembrana. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial S (31) ditangkap petugas Brimob. S kedapatan membawa sabu yang dibungkus dalam plastik klip di tas selempang warna biru di areal Pos Sec Door Brimob Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu, 28 Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 Wita.

“Ketahuannya saat petugas dari Den C Pelopor Gilimanuk melakukan penggeledahan di tas yang S gunakan. Saat digeledah, pelaku sempat melarikan diri namun setelah dikejar, akhirnya berhasil ditangkap petugas,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi oleh Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Bali dan Kasat Narkoba Polres Jembrana di aula Mapolres setempat, Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 10.54 Wita.

Bacaan Lainnya

I Dewa melanjutkan, setelah dilakukan interograsi, tersangka mengakui paket narkotika tersebut dibawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 119 Orang

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas, yaitu 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto atau 196,2 gram netto, beserta tisu, uang tunai sejumlah Rp 680.000, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah tas selempang warna hijau tua, dan 1 buah kantong plastik.

“Pelaku dijerat dengan lasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *