Karena Sabu, Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 6 Tahun hingga Kelaminnya Sakit

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Frans mengatakan, tidak lama setelah tersangka melancarkan aksinya, istrinya pulang dari rumah sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar rumah.

“Barulah pada 5 September 2024, korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Karena curiga, ibunya membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Diancam Dibunuh, Seorang Ayah Perkosa Anaknya dari Tahun 2017 hingga 2023

Dari hasil pemeriksaan, memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat.

“Secara psikologis korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

AKP Frans menambahkan, salam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *