Karena Cemburu, Suami Bunuh Istrinya yang Hamil 7 Bulan Saat Tidur Lelap

Suami di Buleleng bunuh istrinya
Terduga pelaku pembunuhan berbaju orange terhadap istrinya saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Buleleng, Selasa, 1 November 2022. Foto : Agung DP

Ia mengungkapkan, setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga : Diduga Cemburu, Seorang Suami Tusuk Pisau ke Perut Istrinya hingga Tewas

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa sebilah golok, sebuah alu kayu.(alat penumbuk padi), sepotong celana dalam warna kuning, sepotong daster warna merah dan sepotong seprai warna merah motip tayo.

“Maka terhadap pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain. Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *