Ungkap.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Mahasiswa yang terjadi di Telanaipura pada 1 April 2024 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangan persnya didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan berjumlah dua orang. Saat ini ditahan di Mapolresta Jambi.
Untuk kronologis kejadian, Eko menjelaskan, berawal pada tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ,tepatnya di depan RRI Jalan Ahmad Yani Telanaipura, korban atas nama Inisial A menchating melalui WA mantan pacar salah satu pelaku. Chatting itu diketahui oleh pelaku inisial AW.
“Selanjutnya karena tidak terima, pelaku AW ini membuat janji dengan korban atas nama A untuk bertemu di seputaran Simpang Rimbo pada pukul 23.00 WIB,” ungkap, Selasa malam (9/4/24).
Baca Juga : Karena Cemburu, Seorang Suami Tikam Pria yang Ganggu Istrinya
Saat keduanya bertemu di lokasi yang pertama, korban dan pelaku ini terjadi keributan. Namun tidak ada perkelahian hanya cekcok mulut karena dilerai atau dibubarkan oleh masyarakat sekitar.
“Kemudian, korban dan pelaku ini kembali membuat janji untuk bertemu di depan RRI. Pelaku A ini sudah menunggu, dan setelah bertemu keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian,” lanjutnya.