Ungkap.co.id – Para pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Jambi diminta untuk mematuhi aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pihaknya rutin menggelar patroli guna memberikan imbauan kepada masyarakat di Kota Jambi terkait pengetatan PPKM Mikro. Hal tersebut dikakukan merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 di mana Kota Jambi masuk kategori PPKM Mikro level 4.
“Kita mengingatkan kepada masyarakat Kota Jambi selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Dover, Kamis (8/7/21).
Ditambahkan Dover, dalam instruksi tersebut juga tercantum bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB waktu setempat di wilayah PPKM Mikro.
“Makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB waktu setempat. Kita minta pelaku usaha mematuhi aturan ini,” tegas Dover.
Sementara itu, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Baca Juga : Dirlantas Polda Jambi: Syarat Buat SIM dengan Sertifikat Vaksin Adalah Hoax
Lebih lanjut, mantan Kabid Propam Polda Jambi itu mengatakan pihaknya juga mengerahkan mobil patroli dan Raisa dengan pengeras suara untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Jambi selalu mematuhi Prokes Covid 19.
Selain itu, setiap traffic light yang ada sistem ELTE (pengeras suara, red) juga selalu menyiarkan dan mengimbau masyarakat selalu mematuhi Covid-19. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Dover berharap agar masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga kesehatan.
“Kita juga di back up oleh Polda Jambi. Bersama Pemerintah Kota jambi, Kodim 0415 Jambi dan seluruh stakeholder terkait, kita terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi,” demikian Dover. (Syah)