Kapolres dan Bupati Tanjabtim Tinjau Jalannya Vaksinasi di Desa Teluk Majelis

Bupati Tanjabtim
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Andi Much Ichsan Usman bersama Bupati Romi Haryanto tinjau langsung masyarakat yang melaksanakan vaksinasi di Desa Teluk Majelis, Kec. Kuala Jambi, Sabtu, 21 Agustus 2021. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Andi Much Ichsan Usman, tinjau langsung masyarakat yang melaksanakan vaksinasi di Desa Teluk Majelis, Kec. Kuala Jambi, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Dalam kegiatan itu, Kapolres tersebut bersama Bupati Tanjabtim H. Romi Haryanto, yang didampingi oleh Waka, Kabag Ops, Kasat IK, Kasubbag Humas dan Kapolsek Kuala Jambi Ipda Mulyadi.

Bacaan Lainnya

Adapun peninjauan vaksinasi ini merupakan agenda dari Pemda dan TNI-Polri untuk mengajak masyarakat Kab. Tanjabtim hususnya Desa Teluk Majelis agar divaksinasi Covid-19.

Baca Juga : Di Hari Libur, Kapolres Tanjabtim Tetap Pantau Vaksinasi dan Bagikan Sembako

Sebagaimana ungkapan Bupati Tanjabtim saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, kegiatan saat ini guna memaksimalkan vaksinasi dan telah 22 % masyarakat Kab. Tanjabtim yang telah disuntik vaksin Covid-19.

Adapun imbauan Kapolres Tanjab Timur menjelaskan, mulai Senin, 23 Agustus 2021 akan diberlakukan ketentuan Inmendagri No.31 tahun 2021 terkait PPKM Level 4 di wilayah Kota Jambi.

Baca Juga : Ini Profil Kapolres Tanjabtim yang Baru, AKBP Andi Muh Ichsan

Ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kab. Tanjabtim, pelaku perjalanan domestik dari dan kewilayah Kota Jambi baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transfortasi umum jarak jauh untuk:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H.2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transfortasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transfortasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *