Ungkap.co.id – Dua orang penampung atau pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial JI alias J dan AS alias AB, diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan.
Dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.
“Dalam kecelakaan kapal tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum AKBP Achmad Suherlan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).
Baca Juga : 11 Jenazah WNI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan Lewat Kepri
Harry melanjutkan, berawal para Rabu, 15 Desember 202, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut pekerja migran Indonesia ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dari Informasi tersebut, jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat, 24 desember 2021, tim ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung pekerja migran Indonesia ilegal.
″JI diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam dan AS diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam,” sambungnya.
Baca Juga : Polda Jambi Limpahkan Perkara Kapal Tenggelam hingga 8 Tewas ke JPU
Menurut Harry, dari JI berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit handphone, buku rekening BRI atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim.