Ungkap.co.id – Dalam rangka melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Jambi dan jajaran menghadiri press release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti sabu – sabu seberat 25 KG di halaman kantor BNNP Jambi, Kamis (20/3).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti jenis sabu-sabu tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh petugas laboratorium forensik Polda Jambi untuk memastikan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya.
Setelah dilaksanakan pengecekan oleh tim Labfor Polda Jambi, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan bersama-sama dengan cara dicampur dengan air pembersih lantai dan kemudian diblender.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari jaringan internasional antara Malaysia – Pekanbaru – Jambi.
“Jenis sabu yang berhasil diamankan merupakan jenis premium dengan bungkus teh China,” katanya.
Baca Juga : Kapolda dan Wakapolda Jambi Dimutasi, Ini Profil Kapolda Jambi yang Baru
Sementara itu Kakanwil Ditjenpas Jambi mengatakan pihaknya siap untuk terus bersinergi dan bersama-sama dalam pemberantasan dan peredaran narkoba.
“Kita akan terus bersama-sama dan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba ini melalui kolaborasi dengan Kepolisian, maupun Badan Narkotika Nasional,” pungkasnya. (IR)