Kado HUT Bhayangkara ke-78, Polres Sarolangun Ringkus Pria Bawa Sabu 2 Kg

Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus pria berinisial (D) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh. D terbukti membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bersih berjumlah 2.017,82 gram. (Syah)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus pria berinisial (D) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh. D terbukti membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bersih berjumlah 2.017,82 gram.

Semua itu disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya dalam pres conference yang digelar bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke-78, Senin, (1/7/24), di Mapolres Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Pelaku diringkus pada Kamis, (27/6/24) sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Sarolangun-Tembesi Pulau Pinang.

Bersama Kasat Narkoba AKP Hendri, AKBP Budi menyampaikan bahwa pemburuan terhadap peredaran barang haram tersebut merupakan sebuah PR utama kepolisian dengan mengandeng seluruh stakeholder hingga masyarakat.


“Tidak cukup hanya Polri dalam berantas narkoba, akan tetapi seluruh stakeholder TNI, pemerintah, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan,” kata Budi.

Berdiri disamping Kapolres, Letkol Inf Suyono mengapresiasi kinerja Polres Sarolangun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga : Polres Tanjab Timur Tangkap Empat Pengedar Narkoba

“Kami selalu mendukung tugas Polri, untuk selalu memberantas narkoba di wilayah kita,” katanya.

Apresiasi serupa juga datang dari Sekban Kesbangpol Hudri, kata dia, Kesbangpol akan senantiasa beriringan bersama kepolisian dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya Narkotika.

“Kami tentu sangat prihatin pak, mudahan kita bisa mengedukasi masyarakat dalam memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko,” ujarnya.


Atas perlakuannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pria 23 tahun tersebut juga di ganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian ditambah denda Rp10 miliar. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *