Ungkap.co.id – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.
Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (4/10/24).
“Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Edi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan, yakni 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.
“Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.
Baca Juga : Kejari Bungo Hentikan Kasus Penadah Barang Curian
Lebih lanjut kata Edi, untuk pelaku ini diamankan di kediamannya masing-masing.
“Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah, yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi. Di mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Timur. Di mana untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadah, kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)