Ungkap.co.id – Kepolisian Resort Tanjab Timur berhasil menangkap lima pelaku penggelapan BBM jenis solar di di Perairan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan bertempat di Mako Satpolair Polres Tanjab Timur, Selasa (14/2/23).
“Pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar ini terungkap saat kejadian pada 8 Februari 2023 sekira pukul 07.57 WIB di Perairan Tanjung Solok. Di mana berdasarkan laporan korban dari PT. Panca Jaya Stevedoring yang mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 1 ton,” kata dia.
Lanjut dia, untuk kronologis kejadian, Minggu, 3 Februari 2023, pelapor memerintahkan terlapor Mansyur untuk berangkat ke Jambi dengan tujuan guna menjaga alat berat dan BBM jenis Solar di tongkang BG.DM 399 yang ditarik oleh kapal TB. Adovelin dengan upah sebesar Rp2 juta. Di mana kapal tersebut akan bertolak dari Talang Duku Jambi menuju perairan Ambang Luar Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga : Gudang BBM Ilegal Digerebek Polisi, 5 Pelaku Ditangkap
Setelah itu, pada 8 Februari 2023 sekira pukul 07.57 WIB, terlapor memberitahukan kepada bahwa saat dalam perjalanan, tepatnya di perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi, terjadi insiden perampokan pada tongkang BG.MD 399.
“Perampokan itu mengakibatkan hilangnya BBM berjenis Solar sebanyak 1/2 Tedmon dan penyekapan yang dilakukan pelaku perampokan terhadap terlapor Mansyur,” sambungnya.
Kemudian kata dia, pelapor memerintahkan terlapor Mansyur untuk membuat laporan atas kejadian itu ke kantor Satpolairud Polres Tanjab Timur.
Baca Juga : Ungkap 82 Kasus BBM Ilegal, Polda Jambi Tetapkan 48 Orang Sebagai Tersangka
Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan bahwa BBM jenis Solar tersebut telah dijual oleh Mansyur kepada 4 tersangka lainnya.
Adapun bayaran yang diterima oleh Mansyur dari penjualan BBM tersebut, bukan berupa uang melainkan berupa Narkotika jeni Sabu dari 4 orang tersangka tersebut.
“Jadi salah satu pelaku ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkapnya.
Baca Juga : Bawa 10 Ton BBM Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut pihak PT Panca Jaya Stevedoring mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp18 juta.
“Pasal yang disangkakan, yakni perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ia mengakhiri. (Irwansyah)