Ungkap.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rohul tahun anggaran 2018 dan 2019, Jumat (14/1/2022) di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Rohul Pri Wijeksono, didampingi, Kasi Pidsus Doni Saputra, Kasi Intel Ari Supandi. Pri mengatakan, pelimpahan atas nama tersangka SUR bin MS, AS bin MN, dr FH bin SH dan dr NR bin FR.
Lanjutnya, di saat yang bersamaan JPU pada Kejari Rohul juga melimpahkan berkas perkara Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur.
“Untuk atas nama tersangka SS alias WA bin MAS, SUK alias AN bin AR dan PR alias PI bin AG,” sebut Pri dalam rinciannya.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan
Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Saputra, di kamar pidana pada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Baca Juga : KPK Tahan Apif Firmansyah Dugaan Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Selanjutnya, kata Pri Wijeksono, kalau JPU pada Kejari Rohul akan menunggu turunnya penetapan majelis hakim dan jadwal sidang serta penetapan penahanan lanjutan kepada tujuh tersangka tersebut.
“Untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” sebut Pri.
Kegiatan, Kajari Rohul meminta kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.
“Kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
“Dengan harapan bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi,” kata Pri mengakhiri. (Jumilan/PR)