Jemput Narkoba dari Kota Jambi, DD Ditangkap Polisi di Batanghari

DD terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Seperti tak ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya, kali ini modus baru dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas agar tidak tertangkap.

Meskipun demikian, aparat penegak hukum tidak pernah kehabisan cara untuk membongkar pelaku tindak pidana dalam rangka memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya wilayah hukum Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Kali ini Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menangkap DD. Berawal dari informasi yang didapat bahwa DD sering melakukan penjemputan barang yang diduga narkotika di daerah Kenali.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Dirresnarkoba AKBP Ernesto Saiser, Kamis, 15 November 2024.

Dilanjutkan Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut, saat target DD tepatnya di daerah H. Kamil RT 10 Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pihaknya melakukan pembuntutan terhadap kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan nopol : B 5776 FL.

Baca Juga : Basecamp Narkoba Digerebek Warga, Kasat Narkoba: Sudah Dihancurkan Polres Muaro Jambi

Pembututan ini sampai di depan Rumah Sakit Mitra Medika Jalan Gajah Mada, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

“Setelah sampai di lokasi, kita berhasil menangkap seorang laki-laki (DD) yang mengendarai sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Dengan disaksikan saksi sipil benana Sari, pihaknya melakukan penggeledahan tas ransel warna hijau yang diletakkan pelaku di atas pijakan kaki sepeda motor tersebut.

Setelah dibuka, tas itu berisi 3 bungkus plastik besar bertuliskan 99 Durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 2 bungkus plastik besar bertuliskan Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga pil ekstasi.

“Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ernesto Saiser. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *