Ungkap.co.id – JEM (46) melaporkan seorang oknum dokter berinisial EYD ke Mapolresta Barelang atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Rabu, 1 Februari 2023.
“Masalah dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat jual beli yang diduga dilakukan oleh oknum dokter EYD sudah kita laporkan ke Mapolresta Barelang,” ungkap Sultan Bayu Anggara, S.H kepada kepada wartawan.
Yang jelas lanjut Sultan, permasalahan ini sudah dilimpahkan perkaranya ke Mapolresta Barelang. Sultan mengatakan bahwa ranah pidananya adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan.
“Kita tinggal menunggu waktu eksekusi aja nantinya oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Hendak Dijual ke Malaysia, Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal
Sebelumnya JEM mengatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat jual beli kedua Ruko yang terdapat di Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong tersebut berawal dari pembelian kedua ruko yang pembayarannya secara dicicil dengan surat perjanjian.
“Namun, tanpa diketahui, oknum dokter itu diduga menerbitkan sertifikat Ruko tersebut dengan menerbitkan surat jual beli yang ditandatangani oleh saya selaku pemilik sah dan EYD selaku pembeli. Setelah dilakukan penelusuran, yang sebelumnya pernah dimediasi oleh Mapolsek Bengkong, ternyata surat dan tanda tangan tersebut diduga palsu,” kata JEM beberapa waktu lalu. (Mulyadi)