Menurut Sulistyo Pudjo, pelaku ditangkap dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN RI tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI melakukan pemerasan kepada keluarga korban.
“Kemudian dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI menindaklanjutinya,” katanya.
Selanjutnya Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB , Tim Pemberantasan BNN RI yang dipimpin oleh KBP Albert Deddy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.
Modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan cara pelaku membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak tiga ons. Setelah itu diedarkan sebagai umpan juga melalui akun instagram yang dibuat para pelaku. Setelah ada yang memesan, kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.
Untuk pelaku atas nama LUC berperan berpura-pura sebagai bandar, saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI (BNN Gadungan).
Pada saat penggeledahan, dengan sengaja sekelompok orang tesebut menaruh satu plastik kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut.
“Kedua orang tersebut ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Selanjutnya dibawa jalan keliling Kota Jakarta,” sebutnya.
Komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan Juli 2020, sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama sekitar pertengahan bulan Juli Agustus 2020 dan kedua tanggal 3 Agustus 2020.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Kantor BNN RI. Selanjutnya informasi tersebut segera ditindaklanjuti dan terhadap seluruh pelaku tersebut saat ini dibawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya akan diserahkan perkaranya ke Polresta Kota Depok untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya. (Hms/Isy)