Ungkap.co.id – Bermoduskan dengan berpura-pura akan membeli sebuah handphone di aplikasi jual-beli melalui Facebook, Irul nekat melarikan handphone yang akan dibelinya dari seorang mahasiswa RW (28) yang beralamat di Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.
Disampaikan Kapolsek Jelutung AKP Johan Christy Silaen,SIK, kejadian berawal pada tanggal (21/6/19) pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura akan membeli sebuah handphone di forum jual beli yang ada di aplikasi Facebook, kemudian antara pelaku (Irul) COD dengan RW, setelah itu pelaku berdalih uangnya tinggal di rumah. Pada saat akan menuju ke rumah pelaku, saat itulah handphone tersebut dibawa kabur.
“Saat melarikan diri Pelaku dikejar oleh korban yang berteriak minta tolong dan dibantu warga sekitar TKP Jalan Naga Bakti, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit handphone Redmi Xiaomi A5 warna hitam, dan satu buah kotak handphone Redmi Xiaomi A5 warna merah putih.
“Pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan baru kali ini tertangkap, dan akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tutup Kapolsek Jelutung AKP Johan Christy Silaen, SIK. (Isy)