Jaga Saat Ibu Bekerja, Kakak Beradik Malah Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun

Polsek Nongsa
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian dengan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Kamis (24/2/2022. Foto : Mulyadi

“Pelaku B pun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Nongsa. Saat sampai di Polsek Nongsa, pelaku M dan B mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban,” jelas Yudi.

Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu

Bacaan Lainnya

Yudi mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik dan juga merupakan ipar dari korban. Korban dan pelaku tinggal di wilayah kos kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama bekerja.

“Sementara pelaku B merupakan adik dari pelaku M. Pelaku B sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban dibawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap,” ungkapnya.

Baca Juga : Seorang Wanita diduga Perkosa Seorang Pelajar Laki-laki 3 Hari Berturut-turut

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *