Ungkap.co.id – Sungguh malang nasib Bunga (nama samaran). Ia diperkosa oleh orang terdekatnya, yakni iparnya sendiri. Gadis berusia 13 tahun itu diperkosa, M (24) dan B (18). Akibatnya, M dan B yang masih kakak beradik ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian dengan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Kamis (24/2/2022.
“Perbuatan kedua pelaku terhadap korban Bunga dilakukan sejak bulan Mei 2021,” kata Yudi.
Kronologis Kejadian
Yudi melanjutkan, kejadian berawal Pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Ibunya sedang memarahi korban, lalu korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan. Tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan dari Ibu korban.
Baca Juga : Bejat! Ibu Pergi Kerja, Seorang Ayah Perkosa Kedua Anaknya dari Tahun 2015
Kemudian korban dibawa ke kamar untuk dinasehati oleh tantenya. Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan “tante aku udah diperkosa sama pelaku M dan B. Sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante”.
“Ketika itu tante korban langsung memberitahukan kepada Ibu korban atas kejadian yang dialaminya,” katanya.
Baca Juga : Kisah Ibu Muda Mengaku Diperkosa 4 Pria, Kini Berakhir Damai
Kemudian, Minggu (13/02/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Yudi menjelaskan, ibu korban datang bersama korban dan pelaku M ke Polsek Nongsa. Saat itu ibu korban mengatakan bahwa Pelaku M dan telah melakukan persetubuhan kepada anaknya.
Kronologis Penangkapan
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian kepada pelaku B. Akhirnya keberadaan pelaku B diketahui berada di rumahnya yang berada di Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam.