Intel Kodim Rohil Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 61,47 Gram

Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang pengedar serta satu orang pengguna pada Sabtu (29/7/2023). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang pengedar serta satu orang pengguna pada Sabtu (29/7/2023).

Dua orang pria penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan di Kepenghuluan Mumugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Dimana, penangkapan tersebut dipimpin secara langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda Inf S.M.Sitompul bersama anggotanya.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yang diamankan, yakni berinisial ES (33) dan JL (32) warga Jalan Dumai Medan, Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih.

Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Perwiranegara saat dikonfirmasi melalui Dan Unit Intel Letda Inf S.M.Sitompul menerangkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga : Polda Jambi Amankan 4 Orang dan 2 Truk Bawa 36 Unit Motor Bodong dari Jakarta

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil melakukan pendalaman. Selanjutnya pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju TKP.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tim tiba di TKP dan menemukan 2 orang sedang memakai narkoba jenis sabu. Keduanya pun dilakukan upaya penangkapan,” katanya.

Saat melaksanakan penangkapan, ungkapnya, salah seorang tersangka atas nama ES berusaha melarikan diri. Namun dikejar dan didapat oleh anggota Unit Intel.

Baca Juga : Gunakan Narkoba, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Dicopot

Sedangkan satu orang tersangka lainnya bersembunyi di kamar mandi bangunan rusak TKP. Selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk ditindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sabu dengan berbagai ukuran berat total sekitar 61,47 gram, uang sejumlah Rp 766.000, 4 unit handphone, sebilah golok, satu buah bong, satu timbangan digital, kaca pirek, satu buah jarum suntik serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat di interogasi, ES mengaku merupakan seorang bandar narkoba yang sudah menjalani bisnis haram sekira 4 tahun. Barang haram tersebut ia dapatkan dari Lapas Dumai berinisial AN. Sedangkan tersangka JL merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

“Kemudian usai diamankan, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ungkapnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *