Ungkap.co.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam sampai saat ini masih ada. Tentu hal ini dapat merugikan pendapatan negara dari pajak rokok tersebut.
Dari pantauan awak media di lapangan, seperti pada Selasa (22/3/2022) masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dijual bebas di warung kaki lima. Adapun sebagian kecil kecil rokok tanpa pita cukai tersebut bermerk H-mild , Manchester, Rave dan banyak lagi.
Andi Asye yang sering disapa dengan sebutan bang Andi selaku Aktivis Peduli Perekonomian, saat dimintai keterangannya mengatakan, peredaran rokok-rokok tanpa bandrol pita cukai di Kota Batam khususnya dan di Indonesia pada umumnya, jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Baca Juga : 500 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Sopir Ditangkap Bea Cukai Jambi
Menurutnya, pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
“Selayaknya lah para stakeholder dan institusi terkait turun tangan dan dijadikan kegiatan prioritas. Dalam hal ini institusi-institusi terkait segera bergerak untuk menyelesaikan dan turun ke lapangan dalam menghentikan peredaran rokok-rokok tanpa bandrol ini,” ujarnya. (Mulyadi)