Ungkap.co.id – Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.
Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi, sedangkan penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.
Baca Juga : Kasus Penipuan di Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi: Sudah Tahap II
Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.
Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.




