Ungkap.co.id – Bertempat di ruangan Rumah Sakit Erni Medika, telah dilaksanakan konferensi pers terkait klarifikasi pemberitaan beredar Sabtu, 24 Mei 2025.
Konferensi pers tersebut dilakukan adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga pasien dan telah melaporkan kepada pihak Kepolisian. Klarifikasi ini disampaikan oleh Humas Erni Medika, Nurhadi kepada awak media.
Dijelaskan Nurhadi, Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB.
Bayu dibawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).
“Pasien Bayu dilakukan penanganan oleh pihak Erni Medika yang dilakukan sesuai SOP,” katanya.
Baca Juga : Rampas Kalung Anak Berumur 6 Tahun, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Kata Nurhadi, awal ditangani melalui umum dan dibantu klaim Jasa Raharja dengan surat jaminan biaya perawatan korban di RS Erni Medika yang diterbitkan oleh Jasa Raharja melalui Nomor PL/R/808/2025.
“Terkait klaim Jasa Raharja
uang akan dikembalikan jika telah keluar. Awalnya pasien masuknya melalui umum akan tetapi proses Jasa Raharja tetap dibantu urus agar meringankan keluarga pasien,” jelasnya.
Untuk klaim Jasa Raharja, bilang Nurhadi, tentunya ada prosedural, apakah sesuai kriteria untuk klaim. Tahapan dari Jasa Raharja, melakukan cek kebenaran apakah layak untuk di klaim, ditangani dulu guna penyelamatan.
Nurhadi mengakui memang klaim baru diserahkan sebesar sepuluh juta rupiah. Kemudian sisanya akan diserahkan jika pihak keluarga pasien datang untuk serah terima klaim.
“Intinya kita melakukan sesuai SOP membantu masyakarat yang membutuhkan bantuan perawatan medis, upaya niat baik dan pelayanan terbaik tetap kita lakukan,” ungkapnya. (Irwansyah)