Ungkap.co.id – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Rabu (27/7/22). Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun 2021.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2021.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan ada sekitar 8 catatan dari DPRD Kota Bogor terhadap PP APBD Tahun 2021. Diantaranya tidak maksimalnya kinerja SKPD yang ditunjukkan dengan sisa anggaran (SILPA) sebesar Rp. 365 milyar.
“Banyak program pembangunan yang dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sayangnya SKPD tidak maksimal merealisasikan program dengan ditandai SILPA yang sangat besar dan naik dibanding tahun sebelumnya”, jelas Atang.
Baca Juga : Kunjungi Kantor UPTD Metrologi, Komisi IV DPRD Kota Bogor Temukan Aset Terbagi Dua
Kedua, masih kurang cermatnya perhitungan target pendapatan. Dengan kondisi ekonomi yang pulih, seharusnya target bisa disesuaikan.
“Ekstensifikasi dan intensifikasi yang seharusnya dilaksanakan tidak berjalan dengan maksimal, sehingga kami ingatkan bahwa Pemerintah Kota harus lebih berani dalam menggali potensi-potensi pendapatan yang ada dan jika diperlukan membuat kajian dokumen yang komprehensif bekerja sama dengan pihak professional,” ujar Kang Atang.
Selanjutnya, politisi PKS yang akrab disapa Kang Atang ini menyampaikan catatan terpenting dari DPRD Kota Bogor terkait penyelesaian Masjid Agung.
“DPRD mendesak Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas PUPR agar menyelesaikan Pembangunan Mesjid Agung sebagaimana janji yang disampaikan yaitu selesai pada tahun anggaran 2023, dengan melengkapi dokumen yang berisi informasi perencanaan, kebutuhan dan total anggaran; yang diperlukan sampai dengan tahun 2023 secara tertulis,” pungkasnya. (S Hartono)