Ungkap.co.id – Aktivitas ilegal driling di Provinsi Jambi hingga saat ini belum juga bisa diselesaikan. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat maupun penegak hukum.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jambi, Asnawi Alamsyah angkat bicara. Pasalnya aktifitas ilegal drilling tersebut tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.
Menurutnya, efek-efek dari ilegal drilling, selain merugikan negara dan juga merusak lingkungan hidup di sekitar kawasan pengeboran minyak ilegal.
“Ilegal drilling ini tidak selesai dari waktu ke waktu, ditindak nanti di wilayah Bungku, terus muncul lagi di Bahar, selanjutnya ada lagi di Lubuk Napal. Ini harus cepat diselesaikan, karena sangat berbahaya pencemaran lingkungan,” kata Asnawi saat di wawancarai, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga : Gudang Minyak Ilegal Meledak, Polda Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku
Solusi terkait ilegal drilling tersebut, Asnawi menyebutkan dengan cara memberantas hingga ke akar-akarnya, tidak ada pihak-pihak atau penguasa yang melindungi ilegal drilling tersebut.
“Kalau mau berantas, harus berantas habis, jangan pandang bulu, jangan cuma pasang spanduk himbauan di lokasi, kalo mau di legalkan, harus dilegalkan nian, tapi dengan aturan dan regulasi yang jelas,” tegas Ketua KSPSI Provinsi Jambi.
Menurut Asnawi, ilegal drilling akan lebih bagus dilegalkan dan bisa memberikan lapangan pekerjaan yang jelas bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Diburu Polisi
“Kalo dilegalkan tentu tidak ada lagi kejar-kejaran antara penegak hukum dan masyarakat, jadi masyarakat mendapatkan kerjaan yang jelas disituasi yang sulit ini, apalagi harga BBM lagi tinggi, tentu ini juga salah satu solusi bbm dari hasil tambang rakyat ini,” tutur Asnawi.
Lebih lanjut Asnawi, jika ilegal drilling tersebut dilegalkan, maka ada pemeliharaan di setiap pengeboran minyak tersebut.
“Kalau sekarangkan berdampak ke pencemaran lingkungan hidup, apalagi sisa pengeboran minyak itu setelah selesai, pasti dibiarkan. Nah kalo sudah legalkan tentu ada pemeliharaan dan perawatan, tentu lingkungan tetap terjaga dari pencemaran,” pungkasnya. (Irwansyah)