Ungkap.co.id – Terhitung dari Januari hingga 16 Agustus 2019, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menurut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes pol Thein Thabero, sampai saat ini para tersangka diamankan oleh Polres setempat.
Ia mengatakan, Polres Batanghari saat ini sudah ada 2 orang yang dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan, Polres Tebo ada 3 orang, Polres Tanjung Jabung Barat 2 orang, Polres Tanjung Jabung Timur 2 orang, dan Polda Jambi 1 orang.
“Kalau jumlah lahan yang diduga dibakar para tersangka ada 80 hektar. Semua itu milik mereka (tersangka red),” katanya, Jumat (16/08 /2019).
Lanjutnya, Penetapan tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut, 3 orang diantaranya merupakan perkembangan dari laporan polisi. Sedangkan 7 Orang tertangkap basah saat melakukan pembakaran.
“terkait masalah proses hukum akan dilakukan dimana mereka (tersangka red) diamankan,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan sosialisasi terkait pencegahan Karhutla sudah sering kali disampaikan oleh pemerintah. Namun tidak diindahkan oleh para tersangka, malah tetap nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
“Sudah sering diingatkan, akan tetapi mereka (tersangka red) saja yang bandel tidak mau dinasehati,” pungkasnya. (Isy)
Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Isy)