Ungkap.co.id – Polsek Pelepat Ilir berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiganya diamankan di JL. Poros Sriwijaya, RT 10 RW 02, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo pada Jum’at, 4 Juli 2025 sekitar pukul 19.11 WIB.
Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Winarno mengatakan, ketiga tersangka tersebut, yakni Riski Eka Sihabudin (23) berstatus sebagai mahasiswa.
Eka merupakan warga Jl. Singosari, RT 10, RW 02, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Baca Juga : Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar
“Selanjutnya bernama Alya dan Ayu. Kedua ini merupakan perempuan,” kata Winarno dalam rilis resminya yang dikirimkan Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur kepada wartawan, Sabtu, 5 Juli 2025.
Kata Winarno, penangkapan ketiga pelaku ini, karena adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya warga menemukan dua orang perempuan yang mencurigakan. Perempuan itu sedang duduk di sebuah pondok yang berada di Jln. Poros Sriwijaya, Dusun Lembah Kuamang.
Setelah ditanya warga, pelaku mengakui bernama Ayu dan Alya yang sedang mencari seorang laki-laki memiliki hutang kepada Ayu.
Baca Juga : Seorang Napi Kendalikan Narkoba di Lapas Jambi, Polda Jambi Sita Uang Rp373 Juta
Namun beberapa saat kemudian, seseorang lelaki berjalan kaki melintasi jalan tersebut sebanyak 2 kali yang pada saat ditemui oleh warga, mengakui bernama Eka.