Ungkap.co.id – Dua orang Debt Collector asal Kota Jambi, babak belur dihakimi massa. Hal ini terjadi setelah mereka mencoba untuk menyita kendaraan roda empat jenis Izuzu TBR 54.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya Firdaus (52) warga Kelurahan Jelutung dan Hendra (41) warga Kelurahan Sipin Kota Jambi, bersama 2 rekan telah membuntuti kendaraan tersebut.
Menggunakan mobil, kendaraan yang menunggak kredit itu, diikuti saat melakukan pengisian Bahan Bakan Minyak (BBM) di SPBU.
“Dia (Debt Collector) narik pas keluar dari mobil, yang punya langsung teriak,” kata HS warga Desa Bedaro Rampak yang di lokasi aksi massa tersebut.
Baca Juga : Rampas Motor Pasutri Usai Berbelanja Lebaran, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tebo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rezka Anugras mengatakan, keduanya merupakan Debt Collector dari perusahaan BMP Jambi.
Keduanya menjadi bulan-bulanan warga Desa Bedaro Rampak. Setelah aksinya bersama 2 orang rekannya yang melarikan diri. Saat ini, status kedua Debt Collector tersebut masih korban.
“Laporan belum dilakukan oleh keduanya, masih berobat dan berkoordinasi dengan perusahaan,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga : Polda Bali Imbau Finance Tidak Gunakan Jasa Debt Collector Tarik Kendaraan
Saat ini, proses hukum belum bisa dilakukan. Pasalnya pihak kepolisian baru mengambil keterangan awal, dan keduanya mengatakan masih akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
“Masih dalam pengembangan, dia berbekal surat kuasa dari leasing,” ungkapnya. (Zainuri)