Hendak Menumpang, Begal Sadis Lukai Korban, Motor Kawasaki Ninja Dibawa Kabur

Pencurian sepeda motor di Kota Jambi
Andi Juni Pranata (31) warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi, Senin (11/7/22) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Andi Juni Pranata (31) warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi, Senin (11/7/22) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku tersebut diringkus di daerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan bahwa saat itu korban melintas di kawasan Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur pada hari Kamis (17/6/22) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja.

“Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang, namun pelaku meminta untuk menepi,” ujarnya, Selasa kemarin (12/7/22).

Baca Juga : Dua Begal Teman yang Tombak Polisi di Jambi Akhirnya Ditangkap

Kemudian, pelaku berusaha menusuk dan mengenai pelepis korban. “Setelah berhasil melukai, pelaku pun menggasak barang milik korban,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan itu, tim Macan Polresta Jambi melakukan serangkaian penyelidikan. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku, dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya lagi.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pelepis sebelah kiri dan bagian telinga belakang sebelah kiri. Dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning dengan nomor polisi BE 5157 AG serta dompet yang berisi dokumen pribadi dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. 

“Jadi total kerugian korban keseluruhannya itu mencapai Rp40 juta lebih,” jelasnya. 

Baca Juga : Beraksi di 11 TKP, Begal Payudara Ditangkap Polisi, Akui Mendapatkan Kepuasan

Waktu kejadian itu, pihaknya langsung menutup semua akses jalur jalan untuk menghambat gerak gerik pelaku. “Mungkin karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya didalam semak wilayah Jambi Timur,” tandasnya. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *