Ungkap.co.id – Berawal saat Komang Arnadi (27) yang merupakan istri korban Wayan Noveladi (40) saat ke toko melihat keran air yang terpasang hilang sehingga mengakibatkan banjir didalam toko Cakra Jaya Makmur. Toko ini tu beralamat di Banjar Dinas Tapak Dara Desa, Kecamatan Kubutambahan. Peristiwa tu diketahui pada Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya didalam toko, diantaranya 3 buah tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 unit stavol merk DAT, 2 buah kran wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembungan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel, semuanya hilang. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp6 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kubutambahan guna pengusutan lebih lanjut.
Di bawah pimpinan Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa dengan tim opsnalnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, dari olah TKP, terlihat di CCTV, mobil yang dipergunakan jelas bernomor polisi AVV DK 1126 HK. Hsil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut bernama Gede Nova Suarbawa (39) dan tinggal di Jalan Ratulangi, Nomor 41, Kelurahan Penarukan Singaraja.
Berdasarkan bukti yang cukup, kata Ketut, kemudian Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning.
“Akhirnya terduga pelaku pada Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wita berhasil diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diakui dengan sebenarnya, bahwa dirinya telah mengambil barang milik korban pada Sabtu, 19 November 2022 siang hari. Pelaku sengaja menyasar rumah kosong saat melakukan aksinya,” kata Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta dalam rilis resminya yang diterima pada, Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga : Kapolri Monitor Kondisi Polisi di Jambi yang Ditombak Pelaku Pencurian
Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang masih ada pada diri terduga pelaku, berupa 2 buah rak plat besi. Sedangkan untuk barang bukti yang lainnya sudah dijual sebesar Rp800 ribu. Hasilnya telah digunakan menyewa mobil jenis AVV sebesar Rp200 ribu dan membeli BBM sebesar Rp100 ribu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Maka terhadap terduga pelaku dijerat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Kapolsek memungkasi. (Agung DP)