Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam

Kejari Kota Batam
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam dengan terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni berjalan dengan lancar. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam dengan terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni berjalan dengan lancar.

Sidang pada Kamis, 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu, dibuka oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Sidang dilaksanakan secara online, di mana kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batam, Riki Saputra, SH., MH sebagaimana rilis resmi yang diterima pada Kamis, 8 Desember 2022.

Riki melanjutkan, sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum.

Baca Juga : Gelorakan Semangat Anti Korupsi, BP Batam Dukung Hakordia KPK 2022

Dijelaskan Riki, adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah menolak nota keberatan penasihat hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan, menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.

“Persidangan berjalan dengan tertib dihadiri sekitar 10 pengunjung sidang. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, 15 Desember 2022 nanti dengan agenda pemeriksaan saksi,” Riki memungkasi. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *