Ungkap.co.id – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 Kecamatan Bogor Tengah, di gelar di Jalan MA. Salmun, tepatnya di samping Blok C dan D Pasar Kebon Kembang, Rabu (25/1/23).
Dalam Musrenbang tersebut, hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta jajaran Pemkot Bogor dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, beserta anggota DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, Fajari Arya Sugiarto, Anna Mariam Fadhilah, Eka Wardhana dan Adityawarman Adil yang merupakan anggota dewan dari dapil Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Dalam sambutan, Jenal Mutaqin mengatakan di tahun terakhir kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya ini pembangunan harus diselesaikan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor yang sudah tertuang didalam Perda nomor 14 tahun 2019.
Baca Juga : Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor
Sehingga, ia pun meminta secara khusus kepada Kepala Bappeda Kota Bogor untuk mengecek, 88 usulan pembangunan yang masuk kedalam Musrenbang apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan RPJMD.
“Jadi kami DPRD sangat mengingatkan bahwa usulan-usulan 2024 yang nanti akan kita laksanakan, ini adalah usulan kegiatan terakhir dari masa kepemimpinan Pak Wali. Tolong di-review kembali apakah ada yang terlewat atau tidak,” ujar pria yang akrab disapa Kang JM.
Lalu, JM juga mengingatkan pihak Kecamatan Bogor Tengah untuk menyelesaikan penyaluran bantuan untuk korban bencana sesuai SK Kebencanaan yang sudah dikeluarkan oleh BPBD.
Sebab, tahun lalu banyak bencana yang terjadi di Kecamatan Bogor Tengah. Tak hanya merusak permukiman warga, bahkan sampai menelan beberapa korban.
Baca Juga : Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor
“Jadi ini adalah tanggung jawab kita semua sebagai pemangku kebijakan, jangan sampai ada bencana yang berlarut, tidak mendapat treatment, atau perbaikan dari kita. Jadi selain usulan regular setiap tahun, fisik dan lain-lain, bencana alam adalah paling prioritas. Bahkan tidak usah dalam anggaran regular, bisa juga dianggarkan dalam BTT,” jelas JM.
Terakhir, JM pun kembali mengingatkan Pemkot bahwa dalam Musrenbang ada Permendagri 86 tahun 2017, tentang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi pembangunan yang harus selalu dijadikan pedoman.
Agar tidak ada usulan yang tidak terealisasi dan menumpuk setiap tahunnya. “Jadi ini yang penting yang harus kita sama-sama saling mengingatkan bahwa jangan sampai seremonial tahunan Musrenbang, tapi ada usulan-usulan yang sebetulnya prioritas namun tidak tersentuh kembali karena kita jarang mengevaluasi pada Permen 86 tahun 2017 selalu mengingatkan untuk evaluasi,” pungkasnya. (S Hartono)