Ungkap.co.id, merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah. Titik rawan korupsi itu, meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Kedelapan area intervensi tersebut, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. ‘’Awas, ini harus diwaspadai betul, jangan sampai terjadi di Merangin,’’ujar Bupati Merangin H Mashuri, usai mengikuti Rakor pencegahan korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi di Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (27/9). Pada rakor itu, Ipi Maryati Kuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan mengatakan, dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, KPK tidak hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, tapi juga dengan DPRD. ‘’Karena, program-program pencegahan tindak korupsi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, juga bertalian dengan fungsi legislative,’’ tegas Ipi Maryati Kuding di Jambi. Khususnya terkait area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD jelas Plt Juru Bicara KPK ini, titik rawan korupsinya berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah pengesahan APBD, dana aspirasi dan alokasi pokir yang tidak sah. ‘’Sebagian besar titik rawan itu, berhubungan erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif. Makanya KPK juga harus berkoordinasi dengan DPRD,’’ terang Ipi Maryati Kuding. Selain itu lanjut Ipi, KPK juga mendorong optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Antara lain, dilakukan dengan memastikan pengelolaan BPD yang sehat dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD. ‘’Dalam fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah serta Jamdatun memfasilitasi upaya Pemerintah Daerah melakukan sertifikasi, sebagai bentuk pengamanan aset dan penertiban aset-aset bermasalah,’’terangnya. Beberapa agenda dalam rakor tersebut, penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh kepala daerah di Jambi serta terima sertifikat aset tanah Pemda. Pada rakor tersebut juga dilakukan peluncuran implementasi pendidikan antikorupsi di Pemkot Jambi, peluncuran sistem whistleblowing Pemprov Jambi dan peluncuran sistem whistleblowing dan buku panduan pencegahan korupsi di PT Bank Jambi. Untuk diketahui, dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jambi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Jambi. Rangkaian kegiatan KPK itu akan berlangsung lima hari, dimulai hari ini Senin (27/9) hingga Jumat (01/10). Diantaranya rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi. Beberapa agenda dalam rakor tersebut, adalah penandatangananm komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh kepala daerah di Jambi, serta terima sertifikat aset tanah pemda, peluncuran implementasi pendidikan antikorupsi di Pemko Jambi, peluncuran sistem whistleblowing Pemprov Jambi, serta peluncuran sistem whistleblowing dan buku panduan pencegahan korupsi di PT. Bank Jambi. Selain itu, rakor pencegahan korupsi DPRD se-Jambi, rakor APH se-Jambi, rapat monitoring dan evaluasi (Monev) UKPBJ Pemprov Jambi, rapat optimalisasi pendapatan dan pembenahan aset Pemprov Jambi. Tidak hanya itu, tapi juga rapat optimalisasi pendapatan dan aset daerah Pemkot Jambi, rapat dengan Bank Jambi terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan tinjauan lapangan aset bermasalah. (Yani)