Ungkap.co.id – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Jambi menggunakan mobil penyuluhan dan penerangan untuk mengimbau kepada seluruh warga agar mau menerima dan divaksinisasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi.
“Mulai hari ini pada 13.00 WIB hingga 15.00 WIB bertempat di Kecamatan Telanaipura telah dilaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 yang telah ditentukan pemerintah agar warga mau divaksin,” kata Asintel Kejati Jambi, M Husein Atmaja melalui Kasi Penkum, Laxy Fhatarany di Jambi, Kamis (7/1/2020).
Dengan menggunakan sarana mobil penyuluhan hukum dan penerangan, keliling memberikan pengumuman dan imbauan kepada seluruh warga atau masyarakat agar mau menerima divaksinisasi COVID-19 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Kejati Jambi tangkap DPO Maluku di Kota Jambi
“Imbauan ini dilakukan agar masyarakat tidak salah menerima informasi yang hoax,” kata dia.
Disampaikannya, untuk hari ini rute petugas mengimbau dan sosialisasi tersebut di area perkantoran gubernur, RS Mattaher, pangkalan ojek di rumah sakit Mattaher, taman anggrek Sri Sudewi, kawasan wisata Danau Sipin, Kampus Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha.
Baca Juga : Kejati Jambi Tahan Kacab Bank Mandiri Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar
Menurut Lexy, petugas juga menyampaikan bahwa vaksin merk sinovac sudah berada di Kota Jambi merupakan vaksin yang dapat menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat dari COVID-19.
“Selain itu, vaksin tersebut sudah berstandar WHO dan aman bagi tubuh manusia,” ungkapnya.
Terakhir kata Lexy, petugas juga mengajak dan mensosialisasikan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni dengan membiasakan diri dengan 3M.
“Kepada masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan sering mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir,” pungkasnya. (Syah)