Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, Polda Jambi Siapkan Amankan PSU

Pemilihan suara ulang di Provinsi Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo saat diwawancarai awak media. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra – Ratu Munawaroh.

Dengan demikian, di Provinsi Jambi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi. Untuk itu, Polda Jambi siap untuk melaksanakan pengamanan di lima kabupaten/kota yang akan melakukan PSU.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengatakan, pemilihan gubernur Jambi diulang di 88 TPS. Di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“Ada 59 TPS yang berada di Kabupaten Muarojambi, 7 TPS di Kabupaten Tanjabtim, kemudian 7 TPS di Batanghari dan 14 TPS di Kabupaten Kerinci serta 1 TPS di Sungai Penuh,” kata Kapolda, Selasa (23/3/2021).

Untuk jumlah personil yang akan dikerahkan untuk mengamankan PSU tersebut, pihak Polda masih menunggu jumlas DPT.

Baca Juga : Ditlantas Polda Jambi Launching Tilang Elektronik, Pelanggar Akan Ditindak

“Kita akan menghitung berapa jumlah DPT, kemudian nanti berapa petugas yang akan ditugaskan untuk mengamankan proses pemilihan suara ulang yang dijadwalkan 60 hari setelah diumumkan kemaren. Diperkirakan antara akhir Mei atau awal Juni dilaksanakan. Kita siap,” katanya.

Kapolda juga mengaku telah bertemu dengan Paslon yang akan melakukan PSU yakni Paslon nomer urut 1 Cek Endra dan Paslon nomor urut 3 yakni Al Haris, untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas yang kondusif.

“Saya juga sudah bertemu dengan Paslon yang akan melakukan pemungutan ulang, pada saat sebelum diumumkan dan sama-sama kedua Paslon tersebut akan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Dan menghimbau para pendukung dan tim sukses menyelenggarakan PSU secara demokratis dan melaksanakan keputusan MK dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolda.

Baca Juga : Bawa 20.000 Liter BBM Ilegal, 3 Orang Diamankan Polresta Jambi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak mengatakan, terkait PSU tersebut pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejari yang ada di Provinsi Jambi untuk memantau pelaksanaanya.

“Karena kejaksaan ini juga salah satu bagaian dari sektr Gakkumdu,” katanya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Kejari seluruh Provinsi Jambi agar ikut memantau perkembangan yang ada sebelum dimulai dilaksanakannya PSU sampai pasca pelaksanaan PSU hingga pengumuman dan sampai pada pelantikan nantinya.

“Saya sudah sampaikan itu melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan informasi kepada seluruh kepala kejaksaan negeri, kepada kejaksaan tinggi dan selanjutnya kepala kejaksaan tinggi menyampaikan kepada jaksa agung,” katanya.

Apabila ditemukannya pelanggaran pada PSU dan ada bukti kongkrit akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang belaku.

“Di mana keterlibatan ada pihak kepolisian, ada pihak Bawasda, dan kejaksaan kemudian akan melakukan analisis apakah perbuatan itu dapat didiskualifikasi suatu perbutan tindak pidana pemilu atau tidak,” katanya.

“Kalau kemudian itu dapat didiskualifikasi sebagai tindak pidana pemilu, maka kami tim akan melakukan penyidikan dan kejaksaan akan melakukan membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan dan selanjutnya disidangkan,” tambahnya.

Dirinya mengimbau seluruh petugas yang terlibat pelaksanaan PSU nantinya, untuk tetap memperhatikan rambu-rambu atau aturan hukum yang ditetapkan undang-undang tentang pemilu.

“PSU itu tidak berarti suatu hal yang berdiri sendiri. PSU tetap merupakan bagian dari undang undang pemilu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Dan kami mengimbau masyarakat dan peserta yang akan dipilih itu tetap mentaati aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui 88 TPS yang akan melakukan PSU yakni:

1. Ma. Jambi = 59 TPS
a. – Kec. Sei gelam 13 Tps
b. – Kec. Sungai bahar 8 Tps
c. – Kec. Jaluko 38 Tps

2. Kerinci = 7 TPS
a. – Kec. Danau kerinci 3 Tps
b. – Kec. Sitinjau laut 1 Tps
c. – Kec. Bukit kerman 3 Tps
d. – Kec. Gunung raya 2 Tps

3. Batanghari = 7 TPS
a. – Kec. Bajubang 3 Tps
b. – Kec. Mersam 2 Tps
c. – Kec. Marosebo ulu 1 Tps
d. – Kec. Ma. Bulian 1 Tps
e. Sungai Penuh = 1 TPS
f. – Kec. Kotobaru 1 Tps
g. Tanjabtim = 14 TPS
h. – Kec. Sadu 2 Tps
i. – Kec. Mendahara 1 Tps
j. – Kec. Dendang 11 Tps.
(Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *