Ungkap.co.id – Dandim 0321 Rohil Letkol. Kav Nugraha Yudha Prawiranugraha kepada awak media melalui Dan Unit Intel Kodim Letda Inf. SM. Sitompul menerangkan bahwa pihaknya berjumlah 6 personil telah berhasil menangkap 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu bertempat di rumah kosong, tepatnya di jalan poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira 17.15 WIB.
“Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh tim unit Intel Kodim berinisial T (46) warga Kecamatan Bangko Pusako, BI (36) dan S (33) warga Sei Nyamuk,” kata dia kepada wartawan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Lanjut dia, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini didapat dari warga. Selanjutnya Intel kodim dari kota Bagan siapi-api beserta 6 anggota segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan
“Sesampainya di sana, tim menemukan 4 orang sedang bermain Higs Domino. Saat ditanya oleh petugas satu orang melarikan diri atas nama Ma’at (35),” kata SM. Sitompul.
Dia menerangkan, sengan sigap petugas meringkus tiga pelaku yang ditinggalkan satu temannya melarikan diri lewat jendela.
“Dari penangkapan itu, kita hanya menemukan alat hisap sabu (bong). Lalu ketiga tersangka diserahkan oleh tim unit Intel kodim 0321 ke Polsek Sinaboi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Kadivpas Angkat Bicara Soal Tuduhan Oknum Petugas Lapas Bungo Bekingi Bandar Narkoba
Menurut keterangan tiga tersangka, SM. Sitompul menyebutkan, barang haram tersebut dibeli oleh pelaku Ma’at dari bandar sabu Jimmy (45).
“Sementara itu bandar sabu Jimmy membeli barang haram tersebut dari seorang yang tidak diketahui oleh para pelaku di kota Bagan Siapi-api,” ungkapnya.
“Ketiga tersangka mengakui juga, rumah kosong itu dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu tersebut,” pungkasnya. (Jumilan)