Gerebek Gudang BBM Ilegal, Polres Kerinci Tangkap 5 Orang

Polres Kerinci mengamankan derigen yang diduga berisi BBM ilegal. (Irwansyah)

span style=”color: #000000;”>Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Kerinci berhasil mengamankan dua unit mobil yang mengangkut BBM ilegal, dua orang sopir dan dua orang kernet pada Kamis malam (12/9/24).

Berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan tersebut, Polres Kerinci melalui Tim satuan Reserse Kriminal melakukan penggerebekan sebuah gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal dan oplosan di wilayah Kubang, Kecamatan Depati VII pada Jumat sore (13/9/24).

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pengeledahan gudang, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan drum tedmon, alat mesin pompa, puluhan jerigen diduga berisi BBM jenis pertalite, selang dan sepeda motor.

Kemudian petugas juga menemukan satu unit mobil terparkir di halaman rumah yang berisi belasan jerigen kosong. Itu diduga digunakan pelaku untuk melangsir minyak di SPBU karena terdapat tangki modifikasi yang terpasang di dalam mobil.

Baca Juga : Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Pemalakan Sopir Truk

Saat diwawancarai Kapolres Kerinci, AKBP Muhamad Mujib melalui Kabag Ops Kompol Sampe Nababan mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi tersebut.

Kata dia, pihaknya juga akan memastikan apakah BBM yang ditemukan di lokasi gudang merupakan BBM subsidi atau sudah oplosan dengan memastikan uji hasil uji laboratorium.

“Saat ini jumlah BBM masih kami hitung. Untuk keaslian minyak atau oplosan, kami akan cek laboratorium terlebih dahulu. Sementara BBM kami amankan dan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Satu orang pria berinisial A-Y yang merupakan pemilik gudang dibawa ke Mapolres Kerinci,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 4 Orang Bawa BBM Ilegal Sebanyak 24000 Liter

Lebih lanjut dia menyampaikan, sementara terduga pelaku disangkakan dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

“Kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka masing-masing,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *