Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap 2 orang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kosong dan mengamankan barang bukti 101 gram, Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Lelaki itu mengaku petani inisial MR alias Rin (38) dengan beralamat Teluk Bano I, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
Kemudian SN alias Nanok (34) beralamat Dusun Balam Kep. Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Dia digerebek petugas di areal kebun kelapa sawit yang terletak di Jln. Sukabaru Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi dalam keterangannya Jum’at (17/3//23) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Baca Juga : Curi Barang di Klenteng, Seorang Pria Positif Narkoba Ditangkap Polisi
Lanjut Juliandi, diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu di TKP, kmsjdy dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di samping sebuah gubuk kosong di areal kebun sawit dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial MR alias Rin dan SN alias Nanok.
“Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan keduanya. Tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal diduga jenis sabu. Dari dalam celana dalam MR ditemukan 1 unit handphone Android merk Vivo,” jelasnya.
Baca Juga : Terlibat Narkoba, Oknum TNI di Jambi Ditangkap
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar areal tersebut, kata Juliandi, Tim menemukan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran diduga sabu.
Selanjutnya ditemukan tersimpan di pelepah batang kelapa sawit yang jaraknya lebih kurang 10 meter dari tempat MR dan SN, diamankan.
Setelah diinterogasi, kata Juliandi, MR mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Itu baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama DN (dalam lidik) yang merupakan suruhan DO (dalam lidik).
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)