Gelar Razia, Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Penjual Wanita di Kamar Hotel

Pihak Kepolisian mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Pihak Kepolisian mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pengungkapan ini saat tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan kegiatan razia dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan 2 orang pelaku sebagai mucikari dan pembantu mucikari.

Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota jambi.

Baca Juga : Polres Tebo Amankan Pasangan Mesum dan Mucikari dengan Tarif Rp1 Juta

Sementara, pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi mengatakan, saat itu tim Satreskrim melaksanakan kegiatan razia terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, disampaikan Deddy, sekitar pukul 04.00 WIB menuju ke salah satu hotel tersebut.

Setibanya di lokasi, tim langsung memeriksa satu persatu kamar hotel. Namun, tim pun mencurigai salah satu kamar tersebut dan pada akhirnya didapati satu orang diduga korban TPPO.

“Bukan hanya itu, tim juga mendapati satu orang mucikari dan pembantu mucikari di hotel tersebut,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

Selain itu, disebutkan Deddy, juga didapati sejumlah uang sebesar Rp 410.000, 3 handphone dan 1 bungkus rokok.

Baca Juga : Empat Pasangan Mesum Dibawa ke Polda Jambi, “Kami Akan Menikah Pak”

“Uang sebesar Rp 400 ribu ini untuk korban, sementara uang Rp 10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari,” sebutnya.

Setelah diinterogasi, kata Deddy, pelaku pun pada akhirnya mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.

“Pada akhirnya, diduga pelaku dan barang bukti tersebut pun dibawa ke Polresta Jambi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, diduga pelaku TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *