Ungkap.co.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali melakukan penegakkan hukum protokol kesehatan. Kegiatan itu dilaksanakan di pasar Desa Sari Mulya, Blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Senin (9/11/2020).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo, Dinas LH & Perhubungan Tebo, Dinkes Tebo, Kantor Camat Rimbo Ilir, Polsek Rimbo Ilir dan Koramil 416-07/Rimbo Bujang.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Tebo, Didel Karyanto mengatakan, operasi yustisi kali ini sasarannya adalah warga yang tidak memakai masker.
Dari operasi yustisi tersebut, kata Didel, terjaring 32 pelanggar, dengan rinciannya adalah 23 orang dikenankan sanksi administrasi membuat pernyataan. Selain itu, 8 orang diberikan sanksi teguran lisan dan 1 orang diberikan sanksi sosial.
“Ini kita lakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, patuhilah protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Tebo, AKP Agung Purwanto. Menurut Agung, selain menggelar operasi yustisi, tim gabungan juga mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kita harus membiasakan diri untuk menerapkan 3M, yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, dan menjaga jarak aman. Itulah cara kita agar terhindar dari penyebaran virus Corona. (Dika)