Gelapkan Puluhan Kontainer, Oknum Dansatgas Ormas Ditangkap Polda Kepri

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu Ormas di Kota Batam. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu Ormas di Kota Batam.

“MG ini dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat dalam rilis resminya kepada wartawan pada Senin (9/6/25).

Bacaan Lainnya

Dalam rilis itu, Mikael membeberkan, kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022.

“Itu dengan masa penitipan barang selama enam bulan,” lanjutnya.

Baca Juga : Kasus Penipuan di Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi: Sudah Tahap II

Namun setelah masa penitipan berakhir, bilang Mikael, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025,” ungkap Mikael.

Lebih lanjut Mikael menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

“Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” jelas Mikael.

Baca Juga : Tujuh Wanita Cantik Kompak Gelapkan Uang Rumah Makan di Kota Jambi, Ini Modusnya

Kemudian kata Mikael, tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Baca Juga : Seorang Pegawai Bank di Jambi Tilep Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” tutup Zahwani. (*/Mulyadi)

Pos terkait