Ungkap.co.id – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi (Sumbaja) menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan tersangka tindak pidana perpajakan, Rabu (16/3/2022).
Kanwil DJP Sumbaja Lindawaty melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Marihot Pahala Siahaan menyampaikan sebelumnya penyidik PNS melakukan penyidikan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) JMJ, yang bergerak di bidang simpan pinjam, jual beli hasil perkebunan dan kehutanan.
“KUD JMJ terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo,” tegasnya, di Kantor Pajak Pratama Muaro Bungo.
Dijelaskannya, kegiatan penyidikan telah sampai pada penetapan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara internal Kanwil DJP Sumbaja dan Korwas PPNS Polda Jambi.
“Pada saat gelar perkara, AS yang merupakan bendahara KUD JMJ ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga : Tak Cantumkan Nomor HP dan Email, Pemilik Kendaraan Tidak Bisa Bayar Pajak
Selanjutnya, tersangka AS dilakukan penangkapan dan penahanan pada Jum’at, 11 Maret 2022 oleh Penyidik Kanwil DJP berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Muara Bungo. “Tersangka AS dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 hari,” tegasnya.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” terangnya.
Menurut Marihot, penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor SP-03/WPJ.27/2022.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018,” bebernya.
Baca Juga : Diduga Potong Pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak, Subhi Ditahan Kejari Jambi
Atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812.507.582,” sebutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumbaja berharap agar masyarakat di wilayah Sumbaja menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Polda Jambi Imbau Personel Sampaikan SPT dan Program Pengungkapan Sukarela
“Selain itu, DJP Sumbaja akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” harapnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga tampak didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Joko Galungan dan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro. (Irwansyah)