Gelapkan Mobil Dump Truk, Dua Pria Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Orang DPO

Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko saat mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil dum truk. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko, Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib lalu di RT 02, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra saat wawancarai media ini.Di mana kronologi kejadian, korban yang bernama Yanto warga Mendalo Laut, RT 02 Desa Pematang Gajah sebelumnya membuat postingan di Facebook (Meta) membutuhkan sopir batu bara.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada satu orang yang tidak dikenal menghubungi dari Facebook hinga berlanjut ke Whattsapp. Lalu orang tersebut datang ke rumah Yanto dan melamar menjadi sopir. Orang itu menunjukkan identitas kepada Yanto berupa satu buah KTP.

“Orang yang melamar tersebut bernama Dedi Setiawan akhirnya korban menerima orang tersebut sebagai sopir batu bara. Selanjutnya Dedi membawa mobil dump truk milik korban dan menjalankan DO batu bara bersama rekannya bernama Ijal,” ungkap Kapolsek, Rabu malam (4/12/2025).

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, setelah membawa dump truk, korban menghubungi pelaku namun tidak dapat dihubungi lagi atau tidak aktif, hingga keesokan harinya korban mencari informasi dari orang tersebut.

Baca Juga : BNI Life Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Tenaga Pemasar di Sungai Penuh

Yanto menelusuri alamat dari KTP dan SIM B1 yang ditunjukkan pelaku tersebut yang berada di Jln. Otto Iskandar Dinata, RT 29 Kelurahan Pasar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Setelah dilakukan pencarian di alamat yang tertera di KTP dan SIM tapi ditemukan. Korban pergi ke Polsek Pasar dan menanyakan hal yang sama dan pihak Polsek Pasar mengatakan bahwa KTP dan SIM B1 tersebut palsu,” lanjutnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

“Berdasarkan laporan dari korban, kita dari Unit Reskrim Polsek Jaluko melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bernama Hendra Fendy alias Along bin Efendi Loren (40) warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung dan Reza Fahrori (41) warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan,” sambungnya.

Berbekal informasi, tim Unit Reskrim Polsek Jaluko mengetahui pelaku Along sedang berada di Jln. Kapten Pattimura, Kota Jambi. Tim berhasil menangkap pelaku, yang mana saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dua rekannya bernama Reza dan Joni terlibat dalam kejadian tersebut.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Reza di sebuah rumah Kebun Handil, Kota Jambi. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan di Polsek Jambi Luar Kota dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Jaluko.

Saat ini kata Yohanes, pihaknya telah menertibkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap satu rekannya yang kabur bernama Joni (40) warga Cempaka Putih, Kota Jambi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Jaluko. Di mana barang bukti yang diamankan, yakni satu embar STNK mobil dump truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi BA 8534 AH.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk mengetahui keberadaan mobil dump truk tersebut. Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait