Gakumdu Karhutla Provinsi Jambi Harus Bisa Berikan Efek Jera Pelaku

Kasus Karhutla di Provinsi Jambi
Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi harus bisa memberikan efek jera kepada para pelaku Karhutla di Provinsi Jambi. Hal ini tuntutan hukuman harus yang sesuai dengan kesalahannya, guna sebagai langkah dalam upaya pencegahan Karhutla. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi harus bisa memberikan efek jera kepada para pelaku Karhutla di Provinsi Jambi. Hal ini tuntutan hukuman harus yang sesuai dengan kesalahannya, guna sebagai langkah dalam upaya pencegahan Karhutla.

Hal tersebut disepakti oleh tiga institusi penegak hukum, setelah adanya tandatangan keputusan bersama atau MoU antara Kapolri, Menteri LHK, dan Jaksa Agung pada Kamis, 6 Mei 2021. Kemudian turunannya diikuti oleh seluruh Polda, Polres/Polresta dengan instansi tingkat I dan II di daerah terjadinya Karhutla.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan bersama tersebut, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Gakum Karhutla harus lebih optimal dan mampu memberikan efek jera para pelakunya serta bisa melakukan pencegahan, sehingga untuk itu diperlukan Gakum Terpadu.

Baca Juga : Diduga Bakar Lahan, Seorang Warga Tanjab Barat Diamankan Polisi

Keputusan bersama ini akan ditindaklajuti di wilayah dengan membentuk Tim dan Posko Gakumdu Provinsi dan kabupaten atau kota.
Di mana koordinasi Gakumdu dilaksanakan sejak awal tahap penyelidikan untuk menentukan peristiwa hukum, konstruksi hukum, pemenuhan alat bukti, dan subjek hukum.

Kepolisian Daerah Jambi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Balai Penegakan Hukum Sumatera sepakat untuk mendirikan posko penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan pusat poskonya di Mapolda Jambi.

Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pendirian posko Gakumdu tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Baca Juga : Diduga Bakar Lahan, Seorang Warga Diamankan Polres Muaro Jambi

“Fengan adanya posko Gakumdu ini, penanganan kasus Karhutla diharapkan bisa lebih terintegrasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *