Emosi Istrinya Kerap Dirayu, Suami Bacok Tetangganya dengan Parang hingga Tewas

Akibat sering ganggu istri orang
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat memperlihatkan barang bukti dari kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Macam Satrekrim Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kejadian pada Rabu, 26 Oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang menjadi korban pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), timnya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.

Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi

Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni inisial FL (33) warga Kecamatan Alam Berajo yang kabur membawa keluarganya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.

“Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakannya untuk membunuh korban,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (22/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) kerap merayu istri pelaku melalui pesan WhatsApp.

“Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan pernah memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang,” tambahnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayat Dikuburkan Dalam Kebun Kopi

Lanjut Eko, kejadian pembunuhan tersebut tepat di depan rumah korban. Setelah dibacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

“Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat ditendang korban. Pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *