Eksekusi dan SHM Beda Lokasi, PH : Pihak PN Jambi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ungkap.co.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di RT 02, Kelurahan Paalmerah tidak sesuai dengan amar putusan. Karena yang tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) degan nomor 557 lokasi tanahnya terletak di Thehok.

Hal tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi nomor 14/Pen/Eks.Aan/2019/PN.Jmb. Jo nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Jbi. Jo nomor 13/PDT/2015/PT.JMB Jo nomor 2989 K/PDT/2015 Jo nomor 204 PK/PDT/2018 di atas lahan atau tanah milik Usman dengan 3740 M2 yang terletak diatas wilayah hukum Kelurahan Paalmerah.

Bacaan Lainnya

hal tersebut dikatakan oleh Kuasa/Penasehat Hukum Usman yang menjadi tergugat, Frandy Septior Nababan,Sabtu (2/11/2019). Dirinya menilai berdasarkan administrasi wilayah SHM 557/Thehok atas nama Tanoto Unang dan SHM 559/Thehok atas nama Maryati (Ngui Sie Lang) berada di lokasi Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.


“Kelurahan Paalmerah itu sejak dari dulu hingga sekarang tidak pernah berubah menjadi Kelurahan Thehok ataupun sebaliknya,” katanya.

Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 1986, pemekaran kota pada tahun itu wilayah Batanghari menjadi wilayah kota, sehingga SHM 557 itu yang berada di wilayah Thehok menjadi Paalmerah dirasanya tidak lah mungkin.

“Hal itu telah kami sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Tetapi pihak Pengadilan menyatakan apa yang dilaksanakan itu benar, karena berdasarkan berita acara pemeriksaan setempat,” terangnya.

Menurutnya, pemeriksaan setempat itu bukanlah alat bukti, tetapi itu untuk mendukung dalam pencocokan surat dan alat-alat bukti lainnya ke pemerintah setempat. “SHM nya di Thehok dan yang mereka bilang itu di Paalmerah, itu tidak mungkin,” ujarnya.


Kemudian, peraturan pemerintah itu merupakan suatu produk undang-undang, kalau seandainya undang-undang telah mengatakan dengan jelas, seharunya tidak ada interprestasi yang lain. Terlebih SHM 557 itu merupakan produk hukumnya BPN dan sampai saat ini, pihak BPN tidak pernah merubah di SHM tersebut dari 557/Thehok menjadi 557/Paalmerah.

Namun pihak pengadilan berdalih BPN belum mengganti Blanko. Disampaikan Frandy bahwa andaikata itu dilakukan pihak BPN tentunya harus memiliki dasar hukum perubahan itu. “Pernahkah ada Perundang-undangan yang merubah Kelurahan Thehok menjadi Kelurahan Paalmerah ataupun sebaliknya, jika ada tolong tunjukkan,” tegasnya.

Ditegaskannya kembali, pihak pengadilan negeri yang melakukan sita di wilayah Paalmerah ini merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kita sebagai penegak hukum hormati keputusan pengadilan, putusan pengadilan itu kita dasarkan dari keputusan Pengadilan Tinggi, karena keputusan itu yang menyatakan sah dan berharga SHM 557. Nah, keputusan menjadi ingkrah, dia hanya mengingkrahkan tanah seluas 3740 M2 itu berada di Thehok,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, seharusnya dicantumkan dalam amar putusan yang dahulu di Thehok sekarang berada di Paalmerah. Nyatanya, didalam amar putusan itu tidaklah ada.

“Harusnya Hakim Pengadilan Negeri yang memiliki wewenang memutuskan eksekusi itu diwilayah Thehok, kalau memang tidak ada tanahnya di Thehok itu ya katakan non eksekutabel. Dan, yang terjadi saat ini juga non eksekutabel, karena tidak sesuai dengan amar putusan,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *